
Alamsyah Hanafiah
"Manusia setengah dewa sebenarnya tidak ada," ujarnya kepada para wartawan di sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, kompleks Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (26/5/2010).
Soal syarat manusia setengah dewa ini dilontarkan pimpinan KPK Chandra M Hamzah yang mengutip pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamengkas, dan anggota Pansel KPK, Todung Mulya Lubis.
Maksudnya, calon tidak boleh memiliki cacat hukum yang kelak dapat dijadikan serangan oleh pelaku korupsi. "Cacat hukum seperti melanggar lampu merah tidak apa-apa. Yang penting tidak pernah melakukan korupsi, memiliki kemampuan hukum yang kuat, kuat iman dan moralitas," kata Alamsyah.
Pengacara ini pernah menjadi kuasa hukum tersangka korupsi alat outsourcing sistem manajemen pelanggan Hariadi Sadono dan tersangka korupsi pengadaan minyak goreng Nurdin Halid.
Alamsyah mengaku tidak pernah korupsi. Soal adanya pernyataan bahwa 90 persen pengacara adalah makelar kasus, Alamsyah menampiknya. "Sebenarnya itu kembali ke orang masing-masing. Memang belum bisa mengatakan semua pengacara bersih. Tapi pemerintah juga tak semuanya bersih. Begitu juga dengan tentara," katanya.
Ditambahkan, ada baiknya KPK dipimpin oleh orang sipil. "KPK perlu figur pemimpin yang berwibawa. Selama ini ketua KPK berasal dari instansi Kejaksaan dan Kepolisian yang notebene masyarakat sudah mengetahui kredibilitasnya sehingga menjadi persoalan terus," ungkapnya.

