Rabu, 02 November 2011

Tak Ada Manusia Setengah Dewa




Alamsyah Hanafiah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Alamsyah Hanafiah tetap ingin memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, meski reputasinya sebagai pembela kasus korupsi juga menonjol.
"Manusia setengah dewa sebenarnya tidak ada," ujarnya kepada para wartawan di sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, kompleks Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (26/5/2010).
Soal syarat manusia setengah dewa ini dilontarkan pimpinan KPK Chandra M Hamzah yang mengutip pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamengkas, dan anggota Pansel KPK, Todung Mulya Lubis.
Maksudnya, calon tidak boleh memiliki cacat hukum yang kelak dapat dijadikan serangan oleh pelaku korupsi. "Cacat hukum seperti melanggar lampu merah tidak apa-apa. Yang penting tidak pernah melakukan korupsi, memiliki kemampuan hukum yang kuat, kuat iman dan moralitas," kata Alamsyah.
Pengacara ini pernah menjadi kuasa hukum tersangka korupsi alat outsourcing sistem manajemen pelanggan Hariadi Sadono dan tersangka korupsi pengadaan minyak goreng Nurdin Halid.
Alamsyah mengaku tidak pernah korupsi. Soal adanya pernyataan bahwa 90 persen pengacara adalah makelar kasus, Alamsyah menampiknya. "Sebenarnya itu kembali ke orang masing-masing. Memang belum bisa mengatakan semua pengacara bersih. Tapi pemerintah juga tak semuanya bersih. Begitu juga dengan tentara," katanya.
Ditambahkan, ada baiknya KPK dipimpin oleh orang sipil. "KPK perlu figur pemimpin yang berwibawa. Selama ini ketua KPK berasal dari instansi Kejaksaan dan Kepolisian yang notebene masyarakat sudah mengetahui kredibilitasnya sehingga menjadi persoalan terus," ungkapnya.

Zainudin MZ

Zainuddin MZ dan Aida Segera Ishlah


Zainuddin MZ dan Aida Segera Ishlah
tribunnews.com/ricard tampubolon
Alamsyah Hanafiah, pengacara Aida Saskia
Ishlah harus terbuka.Tidak ada jalan lain pihak Zainuddin, harus terima. harus terbuka. Jangan sampai tertutup
Alamsyah Hanafiah, Pengacara Aida Saskia



TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA --- Meski Zainuddin MZ membantah berhubungan dengan Aida Saskia, namun Alamsyah Hanafiah memastikan akan ada ishlah antara Aida dan Zainuddin.

"Saya rasa pertemuan perdamaian itu bakalan terjadi," kata Alamsyah Hanafiah, di kantornya, ITC Cempaka Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2010).

Alamsyah mengatakan, jika terjadi ishlah, maka hal itu akan dipublikasikannya. "Yang jelas kalau terjadi ishlah, saya akan publikasikan, itu janji saya. Dalam minggu-minggu inilah. Mungkin Kamis (4/11/2010) atau Jumat (5/11/2010). Saya butuh keyakinan untuk itu," jelasnya.

Dijelaskan Alamsyah, dalam ishlah itu ada empat point yang dibicarakan dan dilakukan. "Intinya tentang permintan maaf Zainuddin. BUkan di sini pertemuannya, disini tidak muat," katanya.

Apakah ishlah itu nanti akan ada pembicaraan soal tuntutan materi? "Nggak, nggak ada itu. Aida tidak mau dicitrakan sebagai orang yang mengejar materi. Kita bicara moral," katanya.

Yang pasti ishlah tidak akan diselenggarakan di kantor Alamsyah sendiri, karena dari segi kapasitas, nantinya kantor ini tidak cukup.

Alamsyah juga mengharuskan agar ishlah dilakukan secara terbuka agar diketahui publik dan diliput media. "Ishlah harus terbuka.Tidak ada jalan lain pihak Zainuddin, harus terima. harus terbuka. Jangan sampai tertutup," jelasnya.

Jika nantinya Zainuddin meminta agar kegiatan ishlah berjalan tertutup? "Andaikan ada perdamaian, ya harus dipublikasi. Mau tidak mau, Zainuddin harus terima kalau harus terbuka," jawab Alansyah Hanafiah.

Alamat Kantor Alamsyah Hanafiah,SH

Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah SH

Address:Jl Jend Sudirman 1-C,20 Ilir IV,Ilir Timur I
PALEMBANG  30128
Phone:0711 412214 - 0711 416546
Fax:0711 416546

Perceraian MZ


Alamsyah Hanafiah:Aida Saskia Menggugat secara Personil Zainuddin MZ

Sebuah forum yang menamakan dirinya, Forum Solidaritas Ulama (FSU), yang merupakan sebuah forum yang mengaku mengatas namakan mendukung dan mewakili pihak KH Zainuddin MZ, kemaren menggelar jumpa pers di Hotel Century Jakarta.
Hasil dari pertemuan tersebut, FSU mengeluarkan beberapa butir pernyataan yang katanya hasil investigasi yang dapat memberatkan Aida Saskia, sehingga dapat memenangkan gugatannya ke pihak  Zainuddin MZ. Isinya menyebutkan bahwa, Aida Saskia perempuan yang sering berganti pasangan, pernah mengalami keguguran,  pernah melakukan hubungan kumpul kebo, royal pada laki-laki yang disukainya, dan pernah memakai narkoba serta sering ke klub malam
Menanggapi tudingan miring yang lancarkan FSU kepada kliennya tersebut, kuasa hukum Aida Saskia, Alamsyah Hanafiah, SH mengatakan bahwa langkah yang dilakukan FSU tersebut sangat tidak relevan dengan apa yang menjadi gugatan kliennya (Aida).
”Menurut saya, hal yang dilakukan FSU terbilang berlebihan. Sekarang coba anda pikir, sebagai warga negara, apakah salah bila seorang Aida Saskia mengajukan gugatan hukum secara personil kepada Zainuddin MZ?. Yang di gugat Aida kan bukan gelarnya(Kiai), melainkan kapasitasnya seorang Zainuddin MZ sebagai warga negara biasa, yang mempunyai kedudukan sama di dalam hukum. Lalu apa hubungannya gugatan Aida dengan FSU, umat islam atau dengan kelompok-kelompok tertentu lainnya?. Akan lain lagi ceritanya kalau Aida menggugat Zainuddin dengan mengatas namakan Artis Dangdut Indonesia. Kalau bicara hukum itu harus dipisah-pisahkan. Tidak bisa kita sembarangan menafsirkannya begitu saja,” kata Lawyer asal Medan, Sumatra Utara tersebut kepada Selebonfire.com.
Dan ketika di singgung mengenai sumpah Zainuddin MZ yang tertuang di dalam lembaran rilis yang di bagikan FSU, Alamsyah mengatakan, “Sumpah seseorang itu secara hukum tidak bisa di wakilkan. Yang menyatakan harus orangnya itu sendiri langsung. Nggak sah itu,” papar Alamsyah, saat di temui di kantornya di bilangan Cempaka Putih, Kamis (14/10/2010).
Sejauh ini Alamsyah tidak ingin menanggapi isyu-isyu yang berkembang diluar wilayah yuridisnya.” Saya hanya akan menanggapi masalah hukum yang terkait dengan apa yang telah saya sepakati dengan klien saya (Aida Saskia). Mengapa?supaya kasus ini tidak bias kemana-mana dan bisa cepat terselesaikan dengan baik. Dengan begitu, kita berharap ada kebaikan bagi kedua belah pihak. Pokoknya saya sekarang ini hanya menunggu telpon dari Zainuddin MZ, dan bukan dari pihak-pihak yang tidak terkait langsung secara hukum,” pungkas Alamsyah atau akrab di sapa Bang Alam tersebut.(BP)

Muba

MK Segera Putuskan gugatan Pilkada Muba

Palembang – Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Pilkada Muba akan dilakukan Selasa pekan depan (18/10). Saat ini MK sedang mengkaji setelah tiga kali menggelar sidang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Musi Banyuasin (Muba).
Komisi Pemilihan Umum Musi Banyuasin melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah menilai gugatan yang diajukan pemohon (Dodi-Islan dan Sulgani-Sujari) tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan MK No 12 Tahun 2008, Pasal 4 dan 6. Karena itu, pihaknya meminta MK menolak seluruh permohonan yang diajukan keduanya.
Salah alamat menyampaikan gugatan juga dinilai Alamsyah terjadi dalam kasus politik uang. Menurut dia, tudingan penggugat adanya politik uang bukanlah ranah peradilan MK, melainkan lebih kepada tindak pidana Pemilu yang kewenangannya ada di Kepolisian dan peradilan umum.
“Termasuk tuduhan menggunakan fasilitas Negara. MK jelas tidak akan mengurus soal itu, sebab dalam kewenangan Panwas,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon menguraikan sejumlah tuntutan yang intinya menilai pelaksanaan Pilkada Muba sarat dengan pelanggaran dan penyimpangan. Pasangan Dodi-Islan melalui kuasa hukumnya Heru Widodo mengatakan, kecurangan dimaksud dilakukan secara massif, terstruktur, dan sistematis. Sehingga sangat berpengaruh terhadap perolehan suara dan rekapitulasi perhitungan suara masing-masing pasangan calon. Pada kahirnya, pihaknyalah yang paling dirugikan.
Tidak hanya itu, pemohon juga merasa Pilkada Muba juga diwarnai adanya poltik uang kepada pemilih dengan perjanjian harus memilih pasangan calon tertentu. Termasuk menemukan adanya ketidakcocokan antara jumlah surat suara secara keseluruhan dan jumlah surat suara yang sah, tidak sah, serta yang tersisa. (Fatur/Sripo/Trijaya)

Tulisan yang berhubungan

Kasus Bulog

Alamsyah Hanafiah : Kasus Widjanarko Ditangani Hotma Sitompul


Lusi Sihotang - Newsroom, Kuasa Hukum Perum Bulog masih menyusun langkah hukum untuk memberikan advokasi hukum terhadap Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo yang ditahan Selasa (20/3) malam.

Demikian dikatakan Kuasa Hukum Perum Bulog, Alamsyah Hanafiah ketika ditanya sikap kliennya atas penahanan tersebut, Rabu (21/3) pagi ini.

Seperti diketahui, Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sapi potong di tahun 2001 telah ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur oleh penyidik bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sejak Selasa (20/3) malam kemarin. Ia dituduh telah merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, penanganan terhadap perkara Widjanarko ditangani oleh Hotma Sitompul. Sementara dirinya hanya menangani lima tersangka lain dari perum Bulog yang juga telah ditahan beberapa waktu lalu. "Saya ditugaskan untuk membela lima orang yang ditahan di Kejaksaan Agung," kata dia.

Kelima pejabat tersebut adalah mantan Ketua Monitoring Pengadaan Sapi Potong Bulog Tito Pranolo, Kepala Divisi Transportasi dan Pergudangan Bulog Iman Nushafi, serta tiga pejabat Bulog lainnya, yakni Ruhiyat Subandi, A. Nawawi, dan Mika Ramba Kembenan. Mereka ditahan di di Rumah Tahanan Kejagung. (doa)

Pahri Calon No 3 Bupati Sekayu

KPUD MUBA TETAPKAN CALON NO URUT 3 PAHRI AZHARI MEMPEROLEH SUARA TERBANYAK.

Alamsyah Hanafiah SH. 
foto : Dicky Dan Kiki
Sumsel, Muba. Bininfor.com – Hasil rapat pleno KPUD Muba 3/10/2011 menetapkan pasangan Pahri Azhari dan Beni Hernadi sebagai pasangan memperoleh suara terbanyak. KPUD Muba selanjutnya akan menetapkan pasangan pemenang pemilukada tanggal 5/10/2011 mendatang. 

Hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab.Musibanyuasin ( Muba ) yang di laksanakan tanggal 27/9/2011 sepekan yang lalu, dini hari 3/10/2011 KPUD Muba melakukan rapat pleno perhitungan suara dari masing – masing pasangan calon, rapat pleno itu di pimpin langsung oleh ketua KPUD Muba Drs.Kadafi yang dihadiri oleh perwakilan masing – masing pasangan calon dan panwaslu Muba serta unsur terkait.
Dalam rapat pleno perhitungan suara di KPU itu, pasangan No. Urut 3 Pahri azhari dan Beni Hernadi di nyatakan dan ditetapkan, sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, Pasangan Pahri Azhari dan Beni Hernadi mengungguli pasangan No urut 1 Doddy Reza Alex putra Ir.Alex Noerdin Gubernur  Sumatera selatan dan pasangan calon No urut 2 Zulgani Pakuali sebagai calon independent dan Zulgani Pakuali merupakan anggota dewan perwakilan rakyat provinsi sumatera selatan dari partai Golkar.
Seperti pemberitaan media ini terdahulu, hasil rapat pleno di tingkat PPK pasangan Pahri azhari dan Beni Hernadi memperoleh suara sebanyak 149.071 suara  atau 51,24 %, Pasangan calon Nomor urut  satu Dodi Reza dan Islan Hanura memproleh suara sebanyak 132.799 suara, atau 45,65 %, Untuk nomor urut dua Pasangan Zulgani Pakuali bersama Imam memperoleh suara sebanyak 9.034 suara atau 3,10 %.

Kadafi Photo : Agus
Perolehan suara pasangan calon No urut 3 Pahri Azhari baik yang di tetapkan oleh pleno PPK dinyatakan unggul dari pasangan dodi reza alex sebanyak 16.272 suara atau 5,59 %, begitu juga hasil rapat pleno KPUD 3/10/2011, Ketua KPUD Muba menetapkan pasangan No urut 3 Pahri Azhari adalah pasangan yang memperoleh suara terbanyak.
Berpegang dari dua ketentuan itu maka para pimpinan partai yang mengusung pasangan calon Pahri Azhari dan Beni Hernadi menyatakan mendesak KPUD Muba untuk menetapkan pasangan Pahri Azhari dan Beni Hernadi sebagai pemenang pemilukada Bupati dan Wakil Bupati periode 2012 – 2017.
Sebab menurut para pimpinan partai itu tidak ada lagi alasan KPUD Muba, tidak segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pahri Azhari dan Beni Hernadi sebagai pemenang pemilukada, karena kita bersama masyarakat sudah menyaksikan dan tau bahwa pasangan ini mengungguli dari kedua kandidat lainnya kata mereka.3/10/2011.
Pihak KPUD Muba melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, SH menyatakan, menanggapi apa yang dikatakan para pimpinan partai pengusung calon No urut 3 itu memang harus segera menetapkan pasangan calon sebagai pemenang pemilukada 27/9/2011 sepekan lalu. KPU insyaallah menetapkan pasangan pemenang pemilukada itu tanggal 5 /10/2011 katanya.
Alamsyah Hanafiah, SH juga menjelaskan pemilukada yang dilaksanakan tanggal 27 / 9/2011 itu sudah terlaksana secara jujur, dan adil. Namun kalau ada pasangan calon no urut 1 Dodi Reza Alex dan Islan Hanura, maupun pasangan No urut 2 Zulgani Pakuali dan Imam, merasa tidak puas dan tidak menerima hasil pleno PPK dan hasil pleno KPUD Muba, silahkan untuk menempuh saluran hukum yang sudah tersedia.
Pihak KPUD Muba menyiapkan belanko keberatan dari pasangan calon yang ingin melakukan gugatan, dan blanko itu diisi apa yang menjadi keberatan penggugat, selanjutnya lembaran masing – masing disampaikan ke KPU dan Panwaslu juga untuk penggugat itu sendiri. Atas dasar ini gugatannya dapat disampaikan ke MK, katanya.
Alamsyah Hanafiah, SH ketika  ditanya soal adanya demo dari masyarakat yang di usung oleh calon no urut 1 pasangan Dodi Reza Alex dini hari 3/10/2011 di KPUD Muba menurut Alamsyah Hanafiah, SH kalau demonya ke KPUD Muba, itu salah alamat atau tidak tepat. Sebab, tuntutan mereka ,meminta ketua panwaslu supaya di tangkap, dan jelas ini salah alamat karena KPUD dan panwaslu ini berjalan sendiri – sendiri berdasarkan undang – undang, namun itu adalah hak dari masyarakat katanya mengakhiri penjelasannya di gedung KPUD Muba 3/10/2011.