MK Segera Putuskan gugatan Pilkada Muba
Palembang – Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Pilkada
Muba akan dilakukan Selasa pekan depan (18/10). Saat ini MK sedang
mengkaji setelah tiga kali menggelar sidang terkait sengketa Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Musi Banyuasin (Muba).
Komisi Pemilihan Umum Musi Banyuasin melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah menilai gugatan yang diajukan pemohon (Dodi-Islan dan Sulgani-Sujari) tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan MK No 12 Tahun 2008, Pasal 4 dan 6. Karena itu, pihaknya meminta MK menolak seluruh permohonan yang diajukan keduanya.
Salah alamat menyampaikan gugatan juga dinilai Alamsyah terjadi dalam kasus politik uang. Menurut dia, tudingan penggugat adanya politik uang bukanlah ranah peradilan MK, melainkan lebih kepada tindak pidana Pemilu yang kewenangannya ada di Kepolisian dan peradilan umum.
“Termasuk tuduhan menggunakan fasilitas Negara. MK jelas tidak akan mengurus soal itu, sebab dalam kewenangan Panwas,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon menguraikan sejumlah tuntutan yang intinya menilai pelaksanaan Pilkada Muba sarat dengan pelanggaran dan penyimpangan. Pasangan Dodi-Islan melalui kuasa hukumnya Heru Widodo mengatakan, kecurangan dimaksud dilakukan secara massif, terstruktur, dan sistematis. Sehingga sangat berpengaruh terhadap perolehan suara dan rekapitulasi perhitungan suara masing-masing pasangan calon. Pada kahirnya, pihaknyalah yang paling dirugikan.
Tidak hanya itu, pemohon juga merasa Pilkada Muba juga diwarnai adanya poltik uang kepada pemilih dengan perjanjian harus memilih pasangan calon tertentu. Termasuk menemukan adanya ketidakcocokan antara jumlah surat suara secara keseluruhan dan jumlah surat suara yang sah, tidak sah, serta yang tersisa. (Fatur/Sripo/Trijaya)
Komisi Pemilihan Umum Musi Banyuasin melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah menilai gugatan yang diajukan pemohon (Dodi-Islan dan Sulgani-Sujari) tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan MK No 12 Tahun 2008, Pasal 4 dan 6. Karena itu, pihaknya meminta MK menolak seluruh permohonan yang diajukan keduanya.
Salah alamat menyampaikan gugatan juga dinilai Alamsyah terjadi dalam kasus politik uang. Menurut dia, tudingan penggugat adanya politik uang bukanlah ranah peradilan MK, melainkan lebih kepada tindak pidana Pemilu yang kewenangannya ada di Kepolisian dan peradilan umum.
“Termasuk tuduhan menggunakan fasilitas Negara. MK jelas tidak akan mengurus soal itu, sebab dalam kewenangan Panwas,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon menguraikan sejumlah tuntutan yang intinya menilai pelaksanaan Pilkada Muba sarat dengan pelanggaran dan penyimpangan. Pasangan Dodi-Islan melalui kuasa hukumnya Heru Widodo mengatakan, kecurangan dimaksud dilakukan secara massif, terstruktur, dan sistematis. Sehingga sangat berpengaruh terhadap perolehan suara dan rekapitulasi perhitungan suara masing-masing pasangan calon. Pada kahirnya, pihaknyalah yang paling dirugikan.
Tidak hanya itu, pemohon juga merasa Pilkada Muba juga diwarnai adanya poltik uang kepada pemilih dengan perjanjian harus memilih pasangan calon tertentu. Termasuk menemukan adanya ketidakcocokan antara jumlah surat suara secara keseluruhan dan jumlah surat suara yang sah, tidak sah, serta yang tersisa. (Fatur/Sripo/Trijaya)
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)
BalasHapusAssalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....